Kelompok Tani Menuntut Kepastian Hukum atas Sengketa Lahan di Kepenghuluan Parit Aman

Bangko,zadanews.com – Kelompok Tani Bagunan Bersatu menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan lambatnya respons serta ketiadaan iktikad baik dari Pemerintah Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,dalam memediasi sengketa lahan pertanian yang telah berlarut-larut selama belasan tahun.

Sengketa tanah yang ditanami pisang ini melibatkan Kelompok Tani Bagunan Bersatu dan pihak Pak SR. 

Pada tanggal 05 Agustus lalu, Penghulu Parit Aman, Bapak Supratno, secara resmi mengundang para pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. 

Dalam pertemuan tersebut, Penghulu berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik dan legalitas lahan guna menentukan kepemilikan yang sah.



Namun, hingga kini Penghulu Parit Aman belum juga merealisasikan janjinya untuk turun ke lapangan.

Perwakilan Kelompok Tani Bagunan Bersatu, Mardiana, mengatakan bahwa penundaan ini sangat merugikan para petani yang telah berjuang menuntut keadilan sejak laporan pertama kali dilayangkan pada tahun 2020 kepada ke penghulu parit aman.

"Kami memegang teguh fakta dan kebenaran atas tanah ini. Sangat disayangkan laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2020 seolah diabaikan dan menjadi PR yang tidak kunjung diselesaikan. Jangan menguji batas kesabaran warga," ujar Mardiana dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Penundaan yang terus-menerus ini memperlihatkan sikap ketidaktegasan aparat desa dalam memperjuangkan hak-hak petani kecil yang menggantungkan hidupnya di lahan tersebut. 

Kelompok Tani Bagunan Bersatu kini mengumpulkan seluruh bukti kepemilikan, riwayat penguasaan fisik lahan, serta dokumentasi untuk membawa sengketa ini ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan melaporkan dugaan pelanggaran ke instansi berwenang.

"Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah dikelola dan ditanami pisang selama bertahun-tahun, sekaligus memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak," tegas Mardiana.

Saat dikonfirmasi Awak media Penghulu Parit Aman, Bapak Supratno, tidak ada tanggapan dan respon terkait hal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Ke penghuluan Parit aman terkait guna melengkapi informasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. (Red). 

Lebih baru Lebih lama
Zada News

نموذج الاتصال