Bagansiapiapi( Zada News.com ) -- Dugaan pengenaan biaya pembekalan sebesar Rp900 ribu per orang bagi bakal calon Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai keresahan mendalam.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu bakal calon Penghulu berinisial RK yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (11/7/2026).
Menurut RK, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir, seluruh tahapan proses pencalonan Penghulu seharusnya bersifat gratis tanpa pungutan biaya.
Namun, untuk mengikuti pembekalan adat guna mendapatkan warkah dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, setiap calon diwajibkan menyetor iuran sebesar Rp900 ribu.
"Kami sebenarnya sangat keberatan dengan ketentuan ini, namun mau tidak mau harus dipenuhi. Pihak penyelenggara menyatakan ini syarat mutlak agar administrasi pencalonan bisa dinyatakan lengkap," ujar RK.
Pembekalan adat Melayu bagi bakal calon penghulu ini digelar pada 14–18 Juli 2026 yang terbagi dalam tiga rayon. Dari total 182 peserta yang mendaftar, sebanyak 175 orang mengikuti kegiatan tersebut dan dinyatakan berhak menerima warkah.
Dengan biaya Rp900 ribu per orang dari 175 peserta, total anggaran yang terkumpul mencapai Rp157.500.000. Angka ini dinilai sangat fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Peserta berharap pihak LAMR Rohil maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum serta rincian penggunaan dana tersebut, guna menghindari prasangka publik dan potensi pelanggaran aturan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media sejak jumat (17/7/2026) kepada Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rohil, Datuk Jufrizan. Saat itu, Datuk Jufrizan berjanji akan memberikan keterangan secara langsung di kantor LAMR Rohil atau sebuah kafe.
Ia sempat berjanji akan menemui media pada Senin (20/7/2026) usai menghadiri undangan pernikahan anak salah satu anggota DPRD Rohil di Bagansiapiapi. Miris nya, janji tersebut tidak dipenuhi dan yang bersangkutan tidak menghubungi balik media.
Tidak berhenti di situ, awak media kembali berupaya meminta klarifikasi. Datuk Jufrizan kembali mengumbar janji untuk bertemu pada Senin (10/8/2026). Lagi-lagi, janji tersebut diabaikan tanpa kejelasan.
Sikap tidak konsisten dan terkesan menghindar dari pimpinan lembaga adat ini sangat disayangkan, terlebih isu yang dipertanyakan menyangkut transparansi dana publik dan kepastian hukum pencalonan kepala desa/penghulu.
“Apabila ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Bupati Rokan Hilir yang berlaku, maka penetapan biaya sebesar Rp900.000,- bagi bakal calon Penghulu sebagai syarat pengambilan warkah tidaklah menjadi persoalan. Namun jika hal tersebut ternyata melanggar koridor hukum, diharapkan kepada pihak yang berwenang agar dapat menelusuri dan menindaklanjuti permasalahan ini secara menyeluruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.”
Redaksi memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi Sesuai UU PERS No 40 Tahun 1999 dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik. (Tim/Red).
.jpg)