Diduga Anggaran Publikasi BPKAD Rohil 2026 Disorot

 

Rokan Hilir (ZD) -- Dugaan Anggaran publikasi media yang dialokasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2026 menjadi sorotan. Nilai yang disiapkan mencapai sekitar Rp850 juta untuk publikasi melalui media online, cetak, elektronik dan televisi.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana publikasi, khususnya terkait transparansi dalam penentuan perusahaan pers yang menjadi mitra kerja.

Kondisi ini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan mekanisme dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil yang mengalokasikan anggaran jasa publikasi media online sebesar Rp582 juta pada tahun 2026.

Di Diskominfotiks Rohil, proses kerja sama dengan perusahaan pers disebut menerapkan sistem seleksi terbuka. Perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama terlebih dahulu diberikan sosialisasi dan diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan melalui sistem e-Wartawan/SIMATRIK.

Mekanisme tersebut dinilai memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk mengikuti proses secara lebih terbuka sekaligus menjadi instrumen verifikasi terhadap legalitas dan kelengkapan administrasi media.

Sementara itu, pada BPKAD Rohil, anggaran sekitar Rp850 juta tersebut tercantum dalam paket belanja yang berkaitan dengan jasa iklan/reklame, film dan pemotretan.

Minimnya informasi mengenai mekanisme penunjukan atau pemilihan perusahaan pers dalam paket tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta membuka ruang dugaan terjadinya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) apabila proses pengadaannya tidak dilakukan secara transparan.

Berdasarkan penulusuran, kegiatan nilai dengan anggaran fantastis tersebut di nikmati segelintir perusahaan pers. Media cetak lokal dan media televisi

Sementara itu, Kasubag Umum BPKAD Rohil, Fauzi Amin, yang juga disebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) publikasi media BPKAD, ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026), memberikan penjelasan.

Fauzi berdalih bahwa kegiatan publikasi yang dikelola BPKAD Rohil hanya diperuntukkan bagi media cetak, televisi dan radio.

“Publikasi hanya untuk media cetak, televisi dan radio,” pungkas Fauzi. 

(Sumber/resonansi.co). 

Lebih baru Lebih lama
Zada News

نموذج الاتصال