ROKAN HILIR (ZN) - Penetapan dan perjalanan kepemimpinan Yusri Kandar sebagai Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda memicu sorotan tajam dan polemik publik di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sorotan ini berfokus pada keabsahan proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), kelengkapan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta kepatuhan terhadap regulasi seleksi BUMD.
Penetapan kembali Yusri Kandar sebagai Direktur Utama BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda menuai kritik keras dan kecaman publik, dikarenakan dua kali menjabat sebagai Direktur.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya rekam jejak hukum yang melekat pada yang bersangkutan, serta munculnya dugaan kejanggalan dalam prosedur UKK yang digelar oleh Panitia Seleksi bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Persoalan ini bermula dari tuntutan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Yusri Kandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Namun, proses pelaksanaan hukuman tersebut tidak langsung tuntas secara penuh, di mana Yusri Kandar sempat mendaftarkan diri dalam bursa pencalonan Direktur Utama PT SPRH, dan lolos.
Setelah menjabat menjadi Direktur Utama, penetapan status dan tindakan penahanan dilakukan oleh pihak berwenang untuk melanjutkan sisa masa hukuman pidana yang harus dijalani.
Untuk mengisi kekosongan operasional BUMD selama masa penahanan tersebut, posisi Direktur Utama PT SPRH diserahkan kepada Yusuf Mudji Sutrisno.
Namun, setelah menyelesaikan masa tahanannya, Yusri Kandar kembali maju dan akhirnya ditetapkan kembali sebagai Direktur Utama PT SPRH melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh Bupati Rokan Hilir.
Salah satu perwakilan masyarakat, Kh. Muhammad Sandra, S.H,. MH menilai, lolosnya Yusri Kandar dalam dua kali tahapan pencalonan dan seleksi UKK menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi serta akuntabilitas tim panitia seleksi.
Ia mempertanyakan apakah pelaksanaan seleksi UKK untuk posisi Direksi BUMD PT SPRH sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengapa seorang warga negara dengan status hukum terpidana/mantan narapidana dapat lolos verifikasi administrasi, apakah panitia seleksi tidak mewajibkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bebas pidana sebagai syarat mutlak pendaftaran," kata Sandra di Bagansiapiapi, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, dugaan pembiaran terhadap rekam jejak pidana dalam dua kali proses pemilihan dinilai berpotensi menggerus integritas, sekaligus mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan BUMD.
"Dalam syarat rekrutmen karyawan mewajibkan peserta berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mirisnya, UKK Direktur dua kali kenapa itu tidak diterapkan," tegasnya.
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik meminta kepada pihak-pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, BPKP Riau, dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menelusuri apabila ditemukan unsur pelanggaran prosedur dalam pengangkatan ini.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga tata kelola, citra BUMD, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Seleksi UKK dan Komisaris BUMD PT SPRH dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait UKK yang meloloskan Yusri Kandar, sebagai Direksi Utama.
