Rohil,zadanews.com -- Rencana aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hilir yang sebelumnya telah beredar melalui poster seruan aksi, Senin (19/10/2026), akhirnya tidak berlangsung di lokasi yang telah ditentukan. Massa HMI memilih bertemu dan berdialog langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir melalui jalur mediasi.
Dalam seruan aksi yang beredar, HMI Cabang Rokan Hilir mengangkat isu penolakan terhadap rencana tes ulang Pemilihan Penghulu (Pilpeng).
Mereka mempertanyakan keputusan terkait pelaksanaan tes ulang setelah adanya keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag), sekaligus menyoroti dugaan intervensi dalam proses Pilpeng yang dinilai berpotensi memengaruhi citra pelaksanaan Pilpeng yang bersih dan berkeadilan.
Aksi tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, dengan titik kumpul di Pujasera Bagansiapiapi dan lokasi aksi di Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir. Salah satu tuntutan yang tercantum dalam seruan aksi adalah desakan agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) dicopot.
Namun, situasi di lapangan berkembang berbeda. HMI Cabang Rokan Hilir memilih tidak melanjutkan aksi terbuka dan justru melakukan pertemuan informal sekaligus mediasi bersama Sekda Rokan Hilir di salah satu kedai kopi di Jalan Sumatera Laut, Bagansiapiapi.
Pantauan awak media di lapangan, aparat Satpol PP dan Kepolisian telah bersiaga mengantisipasi kemungkinan berlangsungnya aksi.
Di tengah situasi tersebut, pertemuan antara HMI dan pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjadi pilihan untuk membahas persoalan yang sebelumnya hendak disampaikan melalui aksi demonstrasi.
Persoalan yang menjadi perhatian dalam rencana aksi tersebut berkaitan dengan enam bakal calon penghulu yang disebut akan mengikuti tes ulang pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil maupun kesepakatan yang dicapai dalam mediasi antara HMI Cabang Rokan Hilir dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai hasil pertemuan tersebut, khususnya terkait dasar pelaksanaan tes ulang terhadap enam bakal calon penghulu serta langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam memastikan proses Pilpeng berjalan transparan, sesuai aturan, dan berkeadilan.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).

