Diduga Pengakuan Kabid SDA Rohil Buka Tabir Swakelola, APH Diminta Telusuri Jejak Anggran

Rohil,Zadanews.com --Dugaan Pengakuan terbuka Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Gotri Jayadi,ST terkait pelaksanaan kegiatan normalisasi parit baru dan gorong-gorong di kawasan Batu Enam, kini menjadi sorotan serius.

‎Dalam konfirmasi tatap muka di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026), Gotri mengakui kegiatan yang disebut swakelola itu dilaksanakan tanpa didukung dokumen perencanaan teknis yang jelas termasuk gambar kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang pasti.

‎"Kegiatan Normalisasi yang kami laksanakan dia tak pakai RAB. Pelaksanaan nya langsung dikerjakan dulu,bayar sewa operator selama pengerjaan, bayar upah jaga alat Eskapator, bayar minyak dan keperluan yang lainnya, setelah semua selesai baru buat laporan. Sistem swakelola yang kami pakai menggunakan sistem swakelola tipe satu. Dan kami pun terbuka nyo dan tak Ado yang nak kami tutup tutupi" kata Gotri Jayadi.

‎Padahal, Swakelola Tipe I tetap wajib dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang jelas. Meski dikerjakan dan diawasi sendiri oleh perangkat daerah, dokumen perencanaan, gambar kerja, serta RAB harus lengkap dan pasti sebelum pekerjaan dimulai bukan dikerjakan terlebih dahulu, lalu buat laporan menyusul.

‎Sejak konfirmasi terkait papan informasi pada pemberitaan sebelumnya, hingga kini penjelasan terkait pedoman kegiatan, Kabid SDA Dinas PUPR Rohil Gotri Jayadi, ST, diduga kerap memberikan keterangan yang tidak selaras, berbelit-belit, dan terkesan berdalih.

‎Lebih lanjut, Gotri menyebut pelaksanaan didahulukan sebagai action saja agar pihaknya tidak terus mendapat pertanyaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

‎"Maksud kami itu hanya untuk bergerak aja dulu, biar kami tak ditanya-tanya lagi sama BPKAD," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Gotri Jayadi, ST, juga mengakui bahwa normalisasi parit baru di kawasan Batu Enam digabungkan dengan kegiatan normalisasi di samping Kantor Dispora Rohil. 

‎Hal ini sangat mengejutkan, berbeda jauh dengan apa yang disampaikan pada konfirmasi sebelumnya. Saat itu, Gotri menyatakan kegiatan ini khusus untuk penyiapan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) tidak ada penggabungan dua kegiatan sama sekali.

‎Miris nya lagi, Gotri juga mengatakan "Kami punya anggaran, kami punya alat-alat berat, dan kami punya operator. Kalau kami buat satu kegiatan, apa salahnyo?, Kalau kami gabungkan dua kegiatan menjadi satu nak mengapo..lah.., di mano salahnyo? ," cetusnya 

‎Kegiatan itu disebut arahan Bupati sebagai langkah awal persiapan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Namun alasan tersebut tidak menjawab kekosongan dokumen perencanaan serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

‎Pihaknya mengandalkan alat berat milik pemerintah, operator, bahan bakar, dan biaya operasional lainnya. Nilai pekerjaan disebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi lapangan. Angka sekitar Rp300 juta yang sempat mencuat pun belum menjadi nilai final.

‎Di sinilah persoalan menjadi krusial. Jika nilai, lokasi, dan lingkup kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu sementara RAB serta gambar kerja belum tersedia sejak awal, publik berhak mengetahui siapa menetapkan volume, siapa menghitung kebutuhan dana, bagaimana pencatatan BBM serta pembayaran operator dilakukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar pencairan.

‎Perpindahan alat berat dari kawasan pemukiman ke arah TPA juga perlu dijelaskan secara terbuka bukan sekadar ke mana alat dipindahkan, melainkan bagaimana perubahan itu dicatat dalam administrasi dan tetap berada dalam koridor perencanaan yang sah.

‎Publik tidak mempersoalkan tujuan kegiatan. Yang ditanyakan adalah ketika uang negara digunakan, dasar perencanaan dan pertanggungjawabannya justru belum dapat dipaparkan secara terang.

‎Swakelola bukan berarti pekerjaan dapat berjalan tanpa perencanaan dan administrasi yang dapat diuji. Fleksibilitas pelaksanaan wajib beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, pengakuan pejabat tersebut tidak boleh berhenti sekadar sebagai ucapan. Seluruh dokumen mulai dari perencanaan, sumber anggaran, RAB, gambar kerja, catatan penggunaan BBM, pembayaran tenaga kerja, mutasi alat, hingga laporan pertanggungjawaban perlu dibuka dan diperiksa.

‎Jika semuanya sesuai ketentuan, pemeriksaan justru akan membersihkan keraguan publik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka itu wajib dipertanggungjawabkan menurut hukum.

‎Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Unit Tipikor Polres Rohil, melakukan penelusuran secara objektif. Penelusuran ini bukan vonis, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan atau justru ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan.

‎Karena setiap rupiah yang digunakan adalah milik rakyat, bukan milik perorangan maupun instansi. Setiap sen anggaran negara wajib memiliki dasar, jejak administrasi, ukuran yang terukur, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

‎Kini tinggal menunggu,apakah pengakuan ini berhenti di ucapan, atau menjadi pintu masuk jawaban yang transparan bagi seluruh masyarakat Rokan Hilir.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus memantau pelaksanaan kegiatan hingga selesai. Pemberitaan ini akan diperbarui terus-menerus sampai proyek normalisasi tersebut benar-benar tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. (Tim). 

Lebih baru Lebih lama
Zada News

نموذج الاتصال