Pekanbaru,zadanews.com -- Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepastian dan keterbukaan dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.
JAMAK menyatakan aksi merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus desakan agar proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih.
Dalam tuntutannya, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Jaksa Marlambson Carel Williams, termasuk terkait penugasannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru.
JAMAK menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat potensi konflik kepentingan dan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta transparan.
Selain itu, JAMAK mendesak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas kinerja dan langkah penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 yang dinilai belum memberikan kepastian dan ketegasan dalam proses penegakan hukum.
JAMAK juga meminta Kejati Riau mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hilir, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau hambatan dalam penanganan perkara tersebut.
Selanjutnya, JAMAK mendesak Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 guna menjamin pemeriksaan berlangsung objektif, independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
JAMAK juga meminta Kejati Riau memberikan komitmen dan kepastian hukum serta menjamin kelanjutan penanganan perkara, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutan lainnya, JAMAK meminta adanya penonaktifan sementara pihak-pihak terkait dari keterlibatan dalam penanganan perkara apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi, demi menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan menjaga integritas proses penegakan hukum.
JAMAK menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PMI Rokan Hilir Tahun 2022. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kami menuntut kepastian dan keterbukaan penanganan perkara,” demikian penegasan JAMAK dalam tuntutan aksinya.
JAMAK berharap Kejati Riau tidak mengabaikan dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (Rls).
