Bagansiapiapi,Zadanews.com-- Puluhan insan pers yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil untuk mempertanyakan keterbukaan serta mekanisme pengelolaan anggaran biaya publikasi media Tahun Anggaran 2026 senilai Rp850 juta, pada Kamis (3/9/2026).
Kedatangan awak media tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait peruntukan anggaran publikasi serta mekanisme penetapan media yang dapat menerima kerja sama. Namun, pihak yang dinilai mengetahui teknis kegiatan tersebut belum dapat ditemui secara langsung saat awak media mendatangi kantor BPKAD.
Anggaran senilai Rp850 juta itu tercantum dalam paket belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kegiatan publikasi tersebut diperuntukkan bagi media televisi, media cetak dan radio.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers daerah. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan jenis media yang masuk dalam kerja sama publikasi, termasuk alasan media lokal lainnya tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Persoalan ini, menurut sejumlah insan pers, bukan semata-mata menyangkut pembagian anggaran, melainkan menyangkut prinsip transparansi, keterbukaan informasi dan keadilan dalam penggunaan uang daerah.
“Yang dipertanyakan adalah mekanismenya. Anggaran publikasi menggunakan uang rakyat, sehingga peruntukan dan proses penetapan penerimanya seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang insan pers yang turut mendatangi BPKAD.
Awak media juga meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan anggaran Rp850 juta tersebut, bentuk kegiatan yang dibiayai, serta mekanisme pemilihan media yang terlibat dalam kegiatan publikasi.
Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran, termasuk kemungkinan perbedaan antara nilai anggaran dan kebutuhan kegiatan di lapangan, insan pers berharap hal tersebut dapat diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat awak media mendatangi Kantor BPKAD Rohil, Fauzi Amin yang menjabat sebagai pejabat pada bagian umum dan disebut mengetahui pelaksanaan kegiatan publikasi tersebut tidak berada di tempat.
Melalui komunikasi WhatsApp, Fauzi Amin menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kesibukan. Sementara melalui komunikasi yang disampaikan kepada salah seorang rekanan media, Handoko, ia menyebutkan bahwa penjelasan mengenai persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam pemberitaan.
Namun, insan pers menilai penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab tetap diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat dan kalangan media mengenai pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
Insan pers berharap BPKAD Kabupaten Rokan Hilir dapat membuka informasi secara jelas mengenai penggunaan anggaran Rp850 juta itu, termasuk mekanisme kerja sama dan kriteria media yang dapat terlibat.
Sebab, transparansi bukan hanya soal menjawab pertanyaan, tetapi juga memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda tanpa dasar yang jelas. (Red).
