6 Desa Alami Penundaan,HMI Cabang soroti Rekomendasi Dungu Bupati Rohil yang campuri Proses Pemilihan Penghulu

Rohil,Zadanews.com -- Proses Pemilihan Penghulu Tahap I di Kabupaten Rokan Hilir menuai polemik. Sebanyak enam calon Kepala Desa dinyatakan tidak lulus dalam ujian seleksi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, pada hari sabtu (10/10/2026). 

Menanggapi hasil tersebut, para calon yang tidak lulus kemudian mengajukan Sanggahan. Namun, sanggahan yang diajukan telah diklarifikasi dan akhirnya tidak dikabulkan oleh Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir.

Justru setelah proses tersebut selesai, muncul langkah dari Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Rokan Hilir yang mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu di enam desa yang merupakan wilayah calon yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes.

Langkah ini memicu kecurigaan dan pertanyaan dari berbagai pihak, yang menilai Bupati telah terlalu jauh mencampuri proses teknis penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hilir, Eka Rahayu Wijaya Pratama, menyayangi terjadinya intervensi tersebut. Menurutnya, hal ini mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

"HMI Cabang Rokan Hilir memandang langkah ini tidak tepat. Proses seleksi sudah dilakukan oleh instansi yang berwenang, keberatan pun sudah diklarifikasi dan diputus. Ketika keputusan teknis kemudian diintervensi dengan penundaan, ini membuka celah ketidakpastian hukum.

Kepala Desa dipilih oleh masyarakat, bukan ditentukan oleh siapa pun di luar prosedur yang berlaku. Bupati harus menjaga jarak dari proses teknis ini dan membiarkan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Campur tangan yang berlebihan justru menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan, dan itu sangat merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilihan."

Eka juga menegaskan, jika ada keberatan, jalur hukum adalah satu-satunya cara yang sah untuk membuktikan kesalahan prosedur, bukan melalui kebijakan sepihak yang melampaui kewenangan.

Berikut landasan hukum yang menjadi dasar bahwa campur tangan Bupati dalam hal ini dinilai berlebihan:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26 ayat (1)

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa, yang bersifat mandiri. Pemerintah Kabupaten hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan umum, bukan mencampuri keputusan teknis hasil seleksi dan ujian.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 — Pasal 37 ayat (3)

Hasil verifikasi dan uji kelayakan calon Kepala Desa ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten yang dibentuk atas dasar kewenangan yang diberikan, dan penetapan tersebut bersifat final kecuali terdapat pelanggaran prosedur yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa — Pasal 14 ayat (4)

Hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah diklarifikasi dan diputus oleh Panitia Pemilihan Kabupaten tidak dapat diubah oleh pejabat lain termasuk Bupati, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 12

Setiap pejabat pemerintah hanya boleh bertindak sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Tindakan yang melampaui batas kewenangan dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Para pihak yang memantau proses ini meminta agar seluruh pihak menghormati proses yang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika masih ada keberatan, jalur yang benar adalah melalui proses hukum yang sah, bukan melalui intervensi pejabat yang berpotensi melampaui kewenangan yang diatur undang-undang. (Rls). 

Lebih baru Lebih lama
Zada News

نموذج الاتصال