Berdasarkan aduan masyarakat serta investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (08/10/2026), kegiatan fisik di Jalan Lintas Pesisir, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko tersebut sudah mulai dikerjakan.
Padahal, kawasan di sekitarnya belum didiami oleh penduduk dan kondisi akses jalan masih berupa hutan.
Terlihat dari papan informasi proyek di lokasi, tercatat rincian kegiatan sebagai berikut :
•Kegiatan: Penataan Pembangunan Gedung (Pembangunan Gerbang Jalan Pasir, Baganpunak Pesisir, Kecamatan Bangko)
•Sumber Dana: APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026
•Nilai Kontrak: Rp180.425.000,00
Pelaksana: CV Hidayah
•Konsultan Pengawas: CV Bije Engginering Consultan
•Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Proyek ini dinilai tidak memiliki urgensi publik dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan.
1.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat 1: Menyatakan bahwa keuangan negara/daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan,efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhati kan rasa keadilan dan kepatutan.
Pembangunan gerbang bernilai ratusan juta rupiah di tengah hutan tanpa manfaat langsung bagi publik dinilai bertentangan dengan asas efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kemanfaatan, Asas Kecermatan, dan Asas Accountabilitas.
Perencanaan program yang tidak berorientasi pada kebutuhan mendesak masyarakat berpotensi dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah (wasteful spending).
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat publik dilarang menyalahgunakan wewenang dan diwajibkan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan kelompok atau usulan yang tidak berbasis skala prioritas riil.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (08/10/2026), Rahmat Hidayat selaku pihak pelaksana dari CV Hidayah membenarkan keterlibatannya dalam pengerjaan proyek tersebut.
Namun, ia menduga kegiatan tersebut merupakan program Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota DPRD Rohil dan mengarahkan agar konfirmasi teknis dilakukan ke dinas terkait.
"Iya, CV saya itu pak. Itu yang ngerjakan Ina... Ada masalah pak? Pokir nampaknya. Coba konfirmasi ke dinas. Aku tak pasti juga, bagus ke dinas tanya pak karena pasti dinas lebih jelasnya," ujar Rahmat.
Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan pada Jumat (09/10/2026) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST, beserta Kepala Bidang terkait. Pihak instansi sama sekali belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.
Salah satu Masyarakat Bagansiapiapi Rudi menilai pengalokasian anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan gerbang di lokasi sepi penduduk tidak tepat sasaran.
"Pembangunan gerbang dengan anggaran ratusan juta di kawasan yang relatif sepi penduduk terkesan kurang tepat sasaran dan tidak mendesak," ujar Rudi.
Masyarakat berharap pihak terkait Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dinas PUTR dan DPRD Rohil lebih memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan rusak serta fasilitas umum lainnya di kawasan pemukiman yang dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Sikap diam instansi teknis ini memperkuat desakan masyarakat meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Rohil dan BPK RI Perwakilan Riau untuk menulusuri perencanaan, kelaikan, serta legalitas alokasi anggaran proyek tersebut. (Tim).
